Sekilas Tentang Juknis Tunjangan Insentif Guru Non PNS Pada RA dan Madrasah 2021 Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru terdapat ketentuan yang menghapus pembayaran tunjangan fungsional guru non pegawai negeri sipil, namun Kementerian Agama tetap mempertahankan tunjangan ini, hanya saja berganti nama menjadiAdapun besaran tunjangan makan, antara lain Rp 35.000 per hari untuk PNS golongan I dan II, Rp 37.000 untuk golongan III, dan Rp 41.000 untuk golongan IV. 5. Tunjangan jabatan. Tunjangan jabatan hanya diterima PNS yang memiliki posisi tertentu atau berada pada jenjang jabatan struktural. Tunjangan ini lebih dikenal sebagai jenjang eselon. 6.
Gaji PNS diatur dalam peraturan pemerintah yang telah beberapa kali berubah dan yang terakhir PP No.30 Tahun 2015. Komponen gaji PNS yaitu : Gaji pokok, Tunjangan Keluarga, Tunjangan Jabatan/Tunjangan Fungsional Tertentu/Tunjangan Fungsional Umum, Tunjangan Beras dan Tunjangan PPh Pasal 21.Gaji Pokok besarnya sudah ditentukan dalam tabel gaji
.